Kendari (ANTARA News) - Aktivitas penambangan nikel tidak terkendali mengancam keberadaan kawasan hutan konservasi suaka marga satwa Lambusango di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Mahasiswa penggiat lingkungan yang tergabung dalam Green Student Movement Sultra, milisi mahasiswa rakidal dan lembaga bantuan hukum Buton Raya menyampaikan keprihatinan di gedung DPRD Sultra.

"Ada apa PT Bumi Buton Delta Megah masih melakukan kegiatan penambangan, padahal bupati Buton sudah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha karena melalaikan beberapa kewajiban," kata orator wanita Lansi (20).

Pada tanggal 26 September 2011 Bupati Buton Syafei Kahar (sekarang mantan Bupati Buton, red) menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan usaha PT Bumi Buton Delta Megah karena melalaikan kewajiban sebagaimana tercantum dalam izin usaha pertambangan.

PT Bumi Buton Delta Megah yang mengantongi izin usaha diatas lahan seluas 675 hektare berada dalam kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan kawasan suaka margasatwa Lambusango yang memiliki luas 27.700 hektare.

Pada areal pertambangan ini terdapat aliran sungai Lambusango yang merupakan sumber utama air bersih bagi masyarakat setempat.

Dalam pernyataan sikap pengunjukrasa yang pulang dengan kekecewaan karena tidak satu pun anggota dewan yang menemui mereka menuliskan bahwa PT Bumi Buton Delta Megah melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dinas Perhubungan Sultra harus melakukan investigasi karena kegiatan pengangkutan atau pengapalan nikel PT Bumi Buton Delta Megah tidak didukung sarana pelabuhan khusus," kata koordinator lapangan Sabaruddin La Ure.
(S032)