Senggigi (ANTARA News) - Ketua Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional, Hedar Laudjeng, mengingatkan bahwa pengendalian menyeluruh atas konversi lahan di luar kawasan hutan sangat mendesak dilakukan untuk mencegah tekanan terhadap kawasan hutan di Indonesia.
"Masyarakat kita banyak sekali yang tergantung pada pertanian. Pada saat tanah pertanian ini dikonversi secara legal atau pun tidak untuk kepentingan di luar pertanian, mereka akan mencari lahan lain yang bisa dimanfaatkan. Pilihannya adalah hutan di sekitar kampung dan ini cuma menciptakan konflik dengan masyarakat saja," katanya kepada ANTARA News di Senggigi, NTB, Jumat (15/7).
Laudjeng berada di Senggigi sebagai pembicara pada Konferensi Internasional Tentang Pengelolaan Hutan, Pengalaman dan Kesempatan Asia 2011. Konferensi itu dihadiri 250 orang dari mancanegara, terdiri dari ahli kehutanan, birokrat terkait kehutanan, masyarakat pemangku hutan, pengusaha perhutanan, dan LSM.
Menurut dia, kapitalisasi pertanian menjadi perkebunan besar dengan prinsip mencari keuntungan juga menjadi satu faktor penekan yang sangat penting.
"Harus ada kemauan politik yang besar sekali dari pemerintah untuk tidak memperbanyak ijin perkebunan-perkebunan besar lagi. Masalahnya, ada tuntutan meningkatkan PAD di banyak daerah dan kabupaten, untuk itulah diperlukan revolusi atas kebijakan ini."
Dengan otonomi daerah, banyak sekali pemerintahan provinsi dan kabupaten yang masih memiliki paradigma pembangunan yang tidak berpihak pada kekuatan potensi SDM setempat.
"Kalau tidak ada investor, seolah-olah dunia ini mau kiamat. Padahal, kalau melihat kemampuan masyarakat sejak dahulu kala, terbukti mereka bisa mengelola hutannya secara baik. Bisa hidup dari hutan itu, beranak-cucu tanpa meminta-minta dari pemerintah. Inilah yang seharusnya didorong," katanya.
Hak tenurial kepada komunitas setempat dan penduduk asli setempat ini menjadi masalah kompleks yang juga difokuskan FAO.
Kepala Kebijakan Kehutanan FAO, Eva Mueller, yang juga hadir dalam konferensi menyatakan, warga asli setempat di kawasan hutan di seluruh dunia harus dijamin hak penguasaan hutan yang telah mereka diami sejak ratusan tahun; karena ini sejalan dengan upaya penjaminan keamanan pangan dunia.
"Tentunya hak tenurial ini terkait dengan keseimbangan luasan lahan konservasi hutan dan untuk kepentingan pertanian. Ini harus dilakukan penentuannya secara hati-hati oleh tiap negara. Indonesia telah menegaskan komitmennya memperluas lahan dalam hak tenurial ini," katanya.
Mueller menyatakan,"Hak tenurial ini disadari semakin krusial untuk diimplementasikan. Ini sesuai dengan tujuan bersama dalam komitmen Millenium Development Goal satu hingga ketujuh, yang pada pokoknya juga membahas keamanan dan keseninambungan pangan dunia."
Banyak masalah dan konflik berdarah terjadi yang bermula dari hak-hak tenurial masyarakat setempat di kawasan hutan. Banyak negara yang mengklaim bahwa hutan dan kawasan hutan semata-mata menjadi milik negara yang bisa dialihgunakan sesuai garisan pembangunan negara termaksud.
Dalam kaftan itu, hak hidup masyarakat asli setempat tidak menjadi hal penting lagi. Contoh paling nyata adalah hak pengusahaan hutan di Indonesia yang sering merampas ruang hidup dan adat banyak subsuku bangsa di Tanah Air yang berujung pada konflik berdarah.
"Untuk mengatasi itu, diperlukan pengenalan masalah dari pemerintah. Ini bukan cuma terjadi di Indonesia, namun juga di banyak negara lain di dunia ini dan kami sedang bekerja keras untuk memberikan asistensi dan pembangunan kapasitas," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar