Padang (ANTARA
News) - Seluas 15.000 hektare di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan
Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), segera dikelola
masyarakat yang ditargetkan akan terealisasi hingga 2014.
Realisasi program itu diluncurkan empat lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Timbalun yang didukung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui penandatanganan kerja sama
yang digelar di Padang, Jumat.
"Inisiatif pengembangan hutan berbasis masyarakat ini diharapkan
dapat memberikan peluang kepada masyarakat Sumbar untuk dapat mengelola
kawasan hutan dalam penguatan ekonomi serta memberikan peluang
terselesaikannya konflik yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya
alam," kata Manager Program Pokja Timbalun, Jommi Suhendri.
Pengelolaan hutan berbasis masyrakat dan kearifan lokal ini akan
dilaksanakan oleh Pokja Timbalun yang terdiri atas Walhi Sumbar, Q-Bar,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dan Forum Komunikasi Masyarakat
Madani (FKMM) didukung oleh Pemprov Sumbar.
Menurut Jommi, Sumbar mempunyai hutan seluas 2.600.286 hektare
(ha), yang terdiri atas 843.578 ha hutan produksi, 910.533 ha hutan
Lindung dan 846.175 ha hutan konservasi. Kesemuanya bersinggungan
langsung dengan sistem adat nagari.
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 18 tahun 2009 tentang
Perubahan atas Permenhut Nomor P.37/Menhut-ii/2007 tahun 2007 tentang
Hutan Kemasyarakatan dan Permenhut Nomor 14/Menhut-II/2010 tentang Hutan
Desa menjamin pengelolaan hutan oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia, dalam acara yang
sama menyatakan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat bakal
direalisasikan dalam bentuk hutan desa, hutan nagari, dan hutan
kemasyarakatan.
"Dengan adanya hutan nagari ini akan membuka akses kepada
masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan
hutan secara legal," katanya.
Jika sebelumnya masyarakat dilarang masuk kawasan kini sudah ada legalisasi, maka salah satunya dalam bentuk hutan nagari.
Direktur Bina Hutan Kementerian Kehutanan, Haryadi Himawan, dalam
kesempatan tersebut mengemukakan bahwa kapasitas pengetahuan masyarakat
juga perlu ditingkatkan sebab hasil panen di hutan bisa masuk ke ranah
usaha.
"Pengembangan hutan nagari dan kemasyarakatan ini diharapkan dapat
mengurangi terjadinya konflik karena masyarakat sudah memiliki akses
legal untuk masuk hutan , yang terpenting, masyarakat juga memiliki
kewenangan untuk menjaga hutan dalam mendukung kinerja kementrian
kehutanan," katanya menambahkan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar