Padang (ANTARA News) - Seluas 15.000 hektare di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, dan Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), segera dikelola masyarakat yang ditargetkan akan terealisasi hingga 2014.

Realisasi program itu diluncurkan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) Timbalun yang didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui penandatanganan kerja sama yang digelar di Padang, Jumat.

"Inisiatif pengembangan hutan berbasis masyarakat ini diharapkan dapat memberikan peluang kepada masyarakat Sumbar untuk dapat mengelola kawasan hutan dalam penguatan ekonomi serta memberikan peluang terselesaikannya konflik yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam," kata Manager Program Pokja Timbalun, Jommi Suhendri.

Pengelolaan hutan berbasis masyrakat dan kearifan lokal ini akan dilaksanakan oleh Pokja Timbalun yang terdiri atas Walhi Sumbar, Q-Bar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, dan Forum Komunikasi Masyarakat Madani (FKMM) didukung oleh Pemprov Sumbar.

Menurut Jommi, Sumbar mempunyai hutan seluas 2.600.286 hektare (ha), yang terdiri atas 843.578 ha hutan produksi, 910.533 ha hutan Lindung dan 846.175 ha hutan konservasi. Kesemuanya bersinggungan langsung dengan sistem adat nagari.

Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 18 tahun 2009 tentang Perubahan atas Permenhut Nomor P.37/Menhut-ii/2007 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dan Permenhut Nomor 14/Menhut-II/2010 tentang Hutan Desa menjamin pengelolaan hutan oleh masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Hendri Oktavia, dalam acara yang sama menyatakan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat bakal direalisasikan dalam bentuk hutan desa, hutan nagari, dan hutan kemasyarakatan.

"Dengan adanya hutan nagari ini akan membuka akses kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan secara legal," katanya.

Jika sebelumnya masyarakat dilarang masuk kawasan kini sudah ada legalisasi, maka salah satunya dalam bentuk hutan nagari.

Direktur Bina Hutan Kementerian Kehutanan, Haryadi Himawan, dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa kapasitas pengetahuan masyarakat juga perlu ditingkatkan sebab hasil panen di hutan bisa masuk ke ranah usaha.

"Pengembangan hutan nagari dan kemasyarakatan ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya konflik karena masyarakat sudah memiliki akses legal untuk masuk hutan , yang terpenting, masyarakat juga memiliki kewenangan untuk menjaga hutan dalam mendukung kinerja kementrian kehutanan," katanya menambahkan. (*)